0

Pengantar Peranan Hukum Dalam Ekonomi

Kuisioner

  1. Apakah peran Hukum di dalam  Ekonomi ?

Hukum sangat berperan dalam pembangunan ekonomi di Indonesia. Hal ini dapat disaksikan dengan adanya kebijakan pemerintah yang lahir untuk mengatur kegiatan perekonomian. Hukum merupakan rel yang digunakan dalam menjalankan kegiatan ekonomi sehingga tidak terjadi adanya kecurangan-kecurangan dan diskriminasi bagi ekonomi kerakyatan. Di sini hukum juga dipandang sebagai ramalan, pandangan, dan jaminan kepastian hukum demi lancarnya suatu usaha. Dan juga sebagai media kreatif bagi pelaku usaha atau sebagai jaminan pelindung agar merasa aman dalam melakukan kegiatan ekonomi sehingga tercipta pembangunan ekonomi yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.

  1. Apakah Hukum juga berlaku didaerah pedalaman ?

ya, karena daerah pedalaman tersebut merupakan salah satu dari bagian Negara, dimana negara tersebut memiliki hak dan kewajiban penuh atas suatu daerah, Tidak hanya itu hukum negara juga memiliki sifat yang mengatur dan memaksa dimana didalamnya berisikan tentang peraturan mengenai perintah dan juga larangan tentang tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat, oleh karena itu meskipun berada di pedalaman sekaligus hukum tetaplah hukum yang berlaku untuk semua kalangan, karena peraturan tersebut diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib,  Sanksi terhadap pelanggaran peraturan hukum tersebut juga sangat tegas, sehingga seluruh orang dalam lingkup Negara tersebut wajib mengikutinya,. Kalaupun hukum Negara tidak terlalu diperhatikan setidaknya masyarakat masyarakat di daerah pedalaman biasanya masih memiliki panutan yang masih bisa dijadikan aturan dalam menjalankan kehidupan, biasanya  mereka menyebutnya sebagai Hukum Adat Adapun akibat tidak berlakunya hukum didaerah dapat dipastikan bahwa akan terjadi kekacauan dalam menjalankan kehidupan bernegara di karenakan tidak ada sesuatu hal yang bersifat mengikat dan mengatur tingkah laku sebagai jaminan keadilan bersama

  1. Dapatkah seseorang itu kebal hokum?

Seharusnya Tidak karena, sifat hukum sendiri yang dibuat untuk seluruh kalangan masyarakat dari tingkat bawah menengah hingga atas, namun pada kenyataannya saat ini hokum dapat di perjual belikan, bagaikan 2 sudut mata pisau, jika hukum jatuh ketangan yang benar, maka hukum tersebut dapat menghasilkan suatu keadan yang lebih baik dari sebelumnya namun saat ini hukum sering  disalah gunakan oleh oknum- oknum yang tidak bertanggung jawab  demi mencapai tujuannya sendiri sehingga dampaknya dapat merugikan orang lain.

  1. Sebutkan hukum ekonomi berdasarkan klasifikasi international
  • Hukum ekonomi pertanian atau agrarian yang di dalamnya termasuk norma-norma mengenai pertanian, peternakan, perburuan, perikanan dan kehutanan.
  • Hukum ekonomi pertambangan.
  • Hukum ekonomi industri dan industri pengolahan.
  • Hukum ekonomi bangunan.
  • Hukum ekonomi perdagangan, juga termasuk norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
  • Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, dan tenaga kerja.
  • Hukum ekonomi angkutan
  • Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, dan jalan.
  • Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam), dll.
  1. Berikan contoh fungsi hukum ekonomi dalam pembangunan
  • Adanya Hukum ekonomi berfungsi  untuk menetapkan sistem ekonomi yang ideal dan yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia.
  • untuk mempelajari ciri-ciri dan kekurangan-kekurangan sistem ekonomi Indonesia serta merencanakan perbaikan atau perubahan agar lebih mendekati sitem ekonomi yang dicita-citakan.
  • Menganalisa hal-hal yang menjadi penghambat atau penghalang kemajuan ekonomi Indonesia.
  • Memperbaiki unsur-unsur dalam sistem hukum agar lebih menunjang kegiatan ekonomi.
  • Memperbaiki paradigma dan peraturan sebagai akibat globalisasi ekonomi agar dapat bersaing dengan pelaku ekonomi asing (dalam  Hartono, 2003).
  • Alokasi sumberdaya-sumberdaya pembangunan yang terbatas dapat lebih efisien dan efektif sehingga dapat dihindari adanya pemborosan.
  • Perkembangan ekonomi dan pertumbuhan ekonomi akan mantap dan berkesinambungan.
  • Stabilitas ekonomi pembangunan akan tercapai dalam menghindari siklus konjungtur.
  • Dapat berguna untuk mengatasi kegagalan pasar, karena hukum sendiri sebagai patokan dalam penetapan harga, sehingga harga tidak semena mena dapat melambung
  • Dapat mencari solusi untuk mendapatkan sumber dana.