0

ETHICAL GOVERNANCE

Sebelum membahas lebih jauh mengenai ethical governance, terlebih dulu akan dibahas mengenai pengertian etika,

Pengertian etika

Berikut adalah beberapa pengertian mengenai etika :

  1. Etika berasal dari bahasa yunani “ethos” yang berarti adat istiadat atau kebiasaan yang baik.
  2. Menurut Profesor Robert Salomon, etika dikelompokkan menjadi dua dimensi:
    • Etika merupakan karakter individu, dalam hal ini termasuk bahwa orang yang beretika adalah orang yang baik.
    • Etika merupakan hokum orang social. Etika merupakan hukum yang mengatur, mengendalikan serta membatasi perilaku manusia.
  3. Dari  sudut pandang Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1988) merumuskan pengertian etika dalam tiga arti sebagai berikut:
    • Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
    • Kumpulan asas atau nilai yang berkenan dengan akhlak.
    • Nilai mengenai benar dan salah yang dianut masyarakat.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa etika adalah suatu aturan yang mengendalikan perilaku atau akhlak manusia. Dari sini, setelah mengetahui pengertian etika, selanjutnya kita akan mulai membahas Ethical Governance yaitu sebagai berikut :

Sistem pemerintahan atau governance system adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya. Istilah sistem pemerintahan merupakan kombinasi dari dua kata, yaitu: “sistem” dan “pemerintah”. Sistem yang memiliki arti secara keseluruhan yang terdiri dari beberapa bagian yang memiliki hubungan fungsional antara bagian yang satu dengan hubungan fungsional lainnya secara keseluruhan, sehingga hubungan ini menciptakan sebuah ketergantungan dimana apabila ada satu bagian saja yang tidak bekerja dengan baik maka hal tersebut akan mempengaruhi bagian lainya secara keseluruhan. Dan pemerintahan dalam arti luas adalah segala urusan yang dilakukan negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan untuk kepentingan negara itu sendiri.

Dengan demikian dapat disimpulkan sistem pemerintahan negara adalah sistem hubungan dan tata kerja antar lembaga-lembaga negara dalam rangka penyelenggaraan negara untuk kepentingan rakyat dan negara itu sendiri.

Menurut Moh. Mahfud MD, sistem pemerintahan negara adalah mekanisme kerja dan koordinasi atau hubungan antara ketiga cabang kekuasaan yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif (Moh. Mahfud MD, 2001: 74).

Governance System merupakan suatu tata kekuasaan yang terdapat di dalam perusahaan yang terdiri dari 4 (empat) unsur yang tidak dapat terpisahkan, yaitu :

1.Commitment on Governance

  • Commitment on Governance adalah komitmen untuk menjalankan perusahaan yang dalam hal ini adalah dalam bidang perbankan berdasarkan prinsip kehati-hatian berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

2. Governance Structure

  • Governance Structure adalah struktur kekuasaan berikut persyaratan pejabat yang ada di bank sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku.

3. Governance Mechanism

  • Governance Mechanism adalah pengaturan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab unit dan pejabat bank dalam menjalankan bisnis dan operasional perbankan.

4. Governance Outcomes

  • Governance Outcomes adalah hasil dari pelaksanaan GCG baik dari aspek hasil kinerja maupun cara-cara/praktek-praktek yang digunakan untuk mencapai hasil kinerja tersebut.

Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem pemerintahan dibedakan menjadi:

  1. Presidensial
  2. Parlementer
  3. Komunis
  4. Demokrasi Liberal
  5. Liberal
  6. Kapital

BUDAYA ETIKA

Setiap negara memilki budaya yang berbeda-beda. Dalam setiap budaya, biasanya memiliki keunikan tersendiri. Budaya tidak hanya soal seni, tapi budaya juga diterapkan dalam etika. Budaya etika yang baik akan menghasilkan hal yang baik pula. Tidak hanya dalam kehidupan bermasyarakat, budaya etika juga harus diterapkan dalam berbagai bidang misalnya bisnis. Konsep etika bisnis tercermin pada corporate culture (budaya perusahaan). Menurut Kotler (1997) budaya perusahaan merupakan karakter suatu perusahaan yang mencakup pengalaman, cerita, kepercayaan dan norma bersama yang dianut oleh jajaran perusahaan. Hal ini dapat dilihat dari cara karyawannya berpakaian, berbicara, melayani tamu dan pengaturan kantor.

Pendapat umum dalam bisnis mengatakan  bahwa perusahaan  mencerminkan kepribadian pemimpinnya. Hubungan antara CEO dengan perusahaan merupakan dasar budaya etika. Jika perusahaan harus etis, maka manajemen puncak harus etis dalam semua tindakan dan kata-katanya. Manajemen puncak memimpin dengan memberi contoh. Perilaku ini adalah budaya etika.

Tugas manajemen puncak adalah memastikan bahwa konsep etikanya menyebar di seluruh organisasi, melalui semua tingkatan dan menyentuh semua pegawai. Hal tersebut dicapai melalui metode tiga lapis yaitu :

  1. Menetapkan credo perusahaan
    • Merupakan pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai etis yang ditegakkan perusahaan, yang diinformasikan kepada orang-orang dan organisasi-organisasi baik di dalam maupun di luar perusahaan.
  2. Menetapkan program etika
    • Suatu sistem yang terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam melaksanakan lapis pertama. Misalnya pertemuan orientasi bagi pegawai baru dan audit etika.
  3. Menetapkan kode etik perusahaan
    • Setiap perusahaan memiliki kode etiknya masing-masing. Kadang-kadang kode etik tersebut diadaptasi dari kode etik industri tertentu.

MENGEMBANGKAN STRUKTUR ETIKA KORPORASI

Struktur etika korporasi yang dimiliki perusahaan sebaiknya disesuaikan dengan kepribadian perusahaan tersebut. Selain itu perlu adanya pengembangan serta evaluasi yang dilakukan perusahaan secara rutin. Pengembangan struktur etika korporasi ini berguna dalam mencapai tujuan perusahaan yang lebih baik dan sesuai dengan norma yang ada.

Membangun entitas korporasi dan menetapkan sasarannya. Pada saat itulah perlu prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya mencari untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan (stakeholders).

KODE PERILAKU KORPORASI (Corporate Code of Conduct)

Code of Conduct adalah pedoman internal perusahaan yang berisikan sistem nilai, etika bisnis, etika kerja, komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stakeholders.

Pembentukan citra yang baik terkait erat dengan perilaku perusahaan dalam berinteraksi atau berhubungan dengan para stakeholder. Perilaku perusahaan secara nyata tercermin pada perilaku pelaku bisnisnya. Dalam mengatur perilaku inilah, perusahaan perlu menyatakan secara tertulis nilai-nilai etika yang menjadi kebijakan dan standar perilaku yang diharapkan atau bahkan diwajibkan bagi setiap pelaku bisnisnya. Pernyataan dan pengkomunukasian nilai-nilai tersebut dituangkan dalam code of conduct.

Di dalam Perilaku korporatif, peran pemimpin sangat penting antara lain :

  1. First Adapter, penerima dan pelaksana pertama dari budaya kerja
  2. Motivator, untuk mendorong insan organisasi/korporasi melaksanakan budaya kerja secara konsisten dan konsekuen
  3. Role Model, teladan bagi insan korporasi terhadap pelaksanaan budaya kerja
  4. Pencetus dan pengelola strategi, dan program budaya kerja sesuai kebutuhan korporasi.

EVALUASI TERHADAP KODE PERILAKU KORPORASI

Evaluasi terhadap kode perilaku korporasi dapat dilakukan dengan melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005. Evaluasi sebaiknya dilakukan secara rutin sehingga perusahaan selalu berada dalam pedoman dan melakukan koreksi apabila diketahui terdapat kesalahan. Adapun beberapa tahap cara yangdapat dilakukan untuk melakukan evaluasi

1.Pelaporan Pelanggaran Code of Conduct

  • Setiap individu berkewajiban melaporkan setiap pelanggaran atas Code of Conduct yang dilakukan oleh individu lain dengan bukti yang cukup kepada Dewan Kehormatan. Laporan dari pihak luar wajib diterima sepanjang didukung bukti dan identitas yang jelas dari pelapor.
  • Dewan kehormatan wajib mencatat setiap laporan pelanggaran atas Code of Conduct dan melaporkannya kepada Direksi dengan didukung oleh bukti yang cukup dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Dewan kehormatan wajib memberikan perlindungan terhadap pelapor.

2. Sanksi Atas Pelanggaran Code of Conduct

  • Pemberian sanksi Atas Pelanggaran Code of Conduct yang dilakukan oleh karyawan diberikan oleh Direksi atau pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Pemberian sanksi Atas Pelanggaran Code of Conduct yang dilakukan oleh Direksi dan Dewan Komisaris mengacu sepenuhnya pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perusahaan serta ketentuan yang berlaku.
  • Pemberian sanksi dilakukan setelah ditemukan bukti nyata terhadap terjadinya pelanggaran pedoman ini.

Contoh kasus:

Contoh yang terkait dalam etika governace yaitu salah satunya mengenai maraknya kasus pungli (pungutan liar) di system pemerintahan,.  Menurut KBBI Pungli sendiri adalah meminta sesuatu uang dan sebagainya) kepada seseorang (lembaga perusahaan dan sebagainya) tanpa menurut perundang undangan yang lazim. Meskipun dari data yang ada bahwa tingkat kasus pungli menurun namun kasus pungli ini tetap ada. Adapun beberapa instansi yang menjadi sorotan yaitu kegiatan di lapas, imigrasi, kasus tilang, juga SIM. Kasus pungli memang sulit dihilangkan, karena hal ini bisa terjadi karena ada dua pihak yang menyetujuinya, disatu sisi orang tersebut membutuhkan bantuan, disis lainnya orang yang membantu mebmbutuhkan uang atau hal lainnya,. Namun kita sebagai manusia yang menjunjung tinggi nilai nilai kebaikan seharusnya  tidak bisa diam saja melihat sesuatu  hal yang salah, seharusnya sebagai manusia dapat mengkoreksi dan memperbaiki system yang salah tersebut, salah satunya dengan menerapka system GCG (Good Governance Sytem) Prinsip-prinsip GCG sesuai dengan PER-01/MBU/2011 tanggal 01 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara, meliputi:

  1. Transparansi (transparency), yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai informasi yang ada.
  2. Akuntabilitas (accountability), yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Organ sehingga pengelolaan system  terlaksana secara efektif;
  3. Pertanggungjawaban (responsibility), yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan system terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat;
  4. Kemandirian (independency), yaitu keadaan di mana system yang dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat;
  5. Kewajaran (fairness), yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak Pemangku Kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan.

Namun, sebaik apapun systemnya, yang lebih utama perbaikilah kepribadian diri sendiri, karena pungli sendiri terjadi tidak hanya didasasari oleh niat dari pelakunya, tetapi ada nya kesempatan dan kesepakatan dari kedua belah pihak, dengan ini di harapkan dengan adanya system GCG dapat membatu mengurangi adanya kasus pungli secara bertahap.

yonayoa.blogspot.com/2012/10/etika-governance_20.html

http://noviyuliyawati.wordpress.com/2013/10/23/ethichal-governance/

http://romancetika.blogspot.com/2011/11/ethical-governance.html

http://mauritsrj.blogspot.com/2013/10/tugas-3-etika-profesi-akuntansi.html

http://reginalistya.blogspot.com/2013/11/ethical-governance.html

dipost 10.30 pm  19 oct 2016