Jenis dan Bentuk Badan Usaha (softskill iii)

Jenis dan Bentuk-bentuk Badan Usaha

Ketika seseorang atau sekelompok orang ingin mendirikan perusahaan, mereka harus memutuskan dua hal, yaitu dalam bidang dan wadah apa perusahaan akan didirikan. Pertanyaan tentang bidang usaha berkaitan dengan jenis perusahaan dan jenis produksi yang ingin dihasilkan. Pilihan ditentukan di antaranya oleh kemampuan manajemen dan besarnya kebutuhan masyarakat akan hasil produksi tersebut. Apabila didasarkan atas kegiatan utama yang dijalankan, secara garis besar jenis perusahaan dapat digolongkan menjadi perusahaan dagang, perusahaan manufaktur, dan perusahaan jasa.

  • Perusahaan Dagang, yaitu perusahaan yang kegiatannya membeli barang jadi dan menjualnya kembali tanpa melakukan pengolahan lagi. Contoh: Dealer motor, toko kelontong.
  • Perusahaan Manufaktur (pabrik), yaitu perusahaan yang kegiatannya mengolah bahan baku menjadi barang jadi dan kemudian menjual barang jadi tersebut. Contoh: Pabrik sepatu, pabrik roti.
  • Perusahaan Jasa, yaitu perusahaan yang kegiatannya menjual jasa. Contoh: Pengacara, kantor akuntan

Pertanyaan tentang wadah usaha berkaitan dengan bentuk badan usaha yang dipilih. Bentuk badan usaha yang utama adalah perusahaan perseorangan, persekutuan (firma dan CV), perseroan terbatas.

  • Perusahaan Perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki seluruhnya oleh perseorangan.
  • Persekutuan adalah perusahaan yang dimiliki oleh dua orang atau lebih menurut suatu perjanjian tertentu di antara mereka.
  • Perseroan Terbatas adalah badan hukum terpisah yang dibentuk berdasarkan hukum, di mana pemilikannya dibagi dalam saham-saham. Ketiga bentuk badan usaha tersebut merupakan badan usaha swasta, artinya didirikan oleh orang atau badan-badan swasta.

Perekonomian Indonesia disokong oleh tiga pilar pelaku ekonomi, yaitu badan usaha milik swasta, koperasi, dan badan usaha milik negara.

A.    Bentuk Yuridis Perusahaan  

  1. KOPERASI Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan .

PRINSIP KOPERASI

Suatu system ide-ide abstrak yang merupakan penunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.

1.         Keanggotaan yang bersifat terbuka

2.         Pengelolaan yang demokratis

3.         Partisipasi anggota dalam ekonomi

4.         Kebebasan dan otonomi

5.         Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi

BENTUK DAN JENIS KOPERASI

Jenis Koperasi menurut fungsinya:

1.      Koperasi pembelian/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian    atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan konsumen.

2.       Koperasi penjualan adalah koperasi yang menyelenggarakan distribusi barang atau jasa     yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen.

3.         Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan arang dan jasa.

4.         Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa.

5.         koperasi simpan pinjam

Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

BUMN ialah badan usaha yang permodalan seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh pemerintahan. Status pegawai badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. Jenis-jenis BUMN yang ada di Indonesia adalah berikut :

A.      Perusahaan Jawatan (Perjan)

Perjan seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan berorientasi pelayanan pada masyarakat, sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada lagi perusahaan BUMN yang menggunakan Perjan karena besarnya biaya-biaya untuk memelihara Perjan.

Ciri-ciri Perjan

  1. Bertujuan untuk melayani kepentingan masyarakat.
  2. Mendapat fasilitas dari Negara
  3. Seluruh modal dari APBN

Contoh-contoh Perjan di Indonesia

  1. TVRI
  2. KAI (kini menjadi PT)
  3. Bukit Asam Batu Bara

Perusahaan Umum (Perum)

Perum adalah perjan yang sudah berubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah mencari keuntungan. Namun perusahaan masih merugi meskipun Perjan sudah diganti menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada public dan statusnya diubah menjadi Persero.

Ciri-ciri Perum

  1. Tujuan utamanya melayani masyarakat sekaligus mencari keuntungan
  2. Memperoleh fasilitas Negara
  3. Berbadan hukum dan dapat dituntut atau menuntut berdasarkan hokum perdata

Contoh-contoh Perum di Indonesia

  1. Pegadaian
  2. Jasatirta
  3. DAMRI
  4. ANTARA

C.      Perseroan

Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan Negara yang dipisahkan berupa saham-saham.

Ciri-ciri Persero

  1. Tujuan utamanya mencari laba (komersial)

2.         Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta

3.         Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (persero)

4.         Tidak memperoleh fasilitas Negara

Contoh-contoh persero di Indonesia

1.         PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

2.         PT Garuda Indonesia (Persero)

3.         PT Angkasa Pura (Persero)

4.         PT Tambang Bukit Asam (persero).

 

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Bidang-bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.

Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Berikut penjelasan dari masing-masing jenis BUMS.

1) Perusahaan Perseorangan
Sesuai dengan namanya, perusahaan ini dimiliki oleh perseorangan. Modalnya milik
pribadi (baik aset pribadi maupun pinjaman dengan tanggung jawab pribadi). Bentuk
perusahaannya sangat sederhana, tetapi tidak berarti selalu merupakan perusahaan kecil.
Perusahaan ini dipimpin langsung oleh pemiliknya dan keuntungan menjadi
keuntungaan pemilik. Dalam perusahaan ini, kekayaan pribadi dan kekayaan
perusahaan kadang tidak terpisahkan. Semua kerugian menjadi tanggung jawab
pemilik. Setiap orang dapat mendirikan perusahaan perseorangan jika sesuai dengan
syarat-syarat yang ditentukan pemerintah.

Keuntungan Perusahaan Perseorangan;
(1) persyaratan mendirikannya mudah
(2) keuntungan menjadi milik sendiri
(3) rahasia perusahaan terjamin
(4) pajak rendah
(5) pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan cepat karena tidak perlu musyawarah
(6) jika terdaftar, dapat memperoleh kredit bank dengan mudah
(7) lebih berpeluang mengembangkan perusahaan

Kelemahan Perusahaan Perseorangan
(1) kemampuan tenaga dan modal terbatas karena hanya didirikan sendiri
(2) tanggung jawab pemilik tidak terbatas
(3) kesinambungan perusahaan kurang terjamin
(4) semua risiko ditanggung sendiri

2) Perseroan Firma (Fa)
Perusahaan didirikan oleh beberapa orang dengan cara menggabungkan modal
dan tenaga. Pendiriannya dilakukan di depan notaries sehingga ada akta pendirian
perusahaan. Pemilik firma biasanya mereka yang saling kenal. Maju mundurnya firma
ditentukan bersama. Para pendiri perusahaan merupakan pemilik sekaligus pemimpin
perusahaan. Jika kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutup utang perusahaan,
kreditur dapat menuntut sampai ke kekayaan pribadi pemiliknya. Firma akan berakhir
jika salah seorang pendirinya mengundurkan diri atau meninggal.

Keunggulan Firma:
(1) kesinambungan firma lebih terjamin karena tidak bergantung pada satu orang
(2) dapat mengadakan pembagian kerja sesuai dengan keahlian para pemilik
(3) dapat mengumpulkan modal yang lebih besar
(4) risiko ditanggung bersama pemilik

Kelemahan Firma:
(1) kemungkinan terjadinya perbedaan pendapat di antara pendiri
(2) kecerobohan seorang pendiri akan berakibat pada pendiri lainnya
(3) pengambilan keputusan lambat karena harus musyawarah

3) Perseroan Terbatas (PT)
PT biasanya didirikan oleh beberapa orang. Seluruh pemiliknya mempunyai
tanggung jawab yang terbatas. Modalnya biasanya terbagi atas saham-saham. Besarnya
pemilikan saham menentukan banyaknya suara dalam rapat pemegang saham.
Tanggung jawab pemilik saham sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.
PT dapat berstatus badan hukum jika didirikan di depan notaries. Dan akta notaries
tersebut didaftarkan ke Departemen Kehakiman untuk disahkan dan diumumkan
dalam berita Negara.
PT dipimpin oleh pengurus yang disebut direksi. Dalam melakukan tugasnya,
direksi diawasi oleh komisaris. Kekuasaan tertinggi PT berada di tangan Rapat Umum
Pemegang Saham. Rapat ini memilih direksi dan komisaris serta menentukan program
secara garis besar dan mensahkan rugi laba perusahaan.
Menurut sifatnya, PT terbagi dua kelompok, PT tertutup jika saham tidak bisa
diperjualbelikan secara umum dan PT Terbuka jika sahamnya dapat diperjualbelikan,
biasanya di pasar modal (bursa efek). PT Terbuka biasa disingkat PT Tbk.

Keunggulan PT:
(1) pemilik dan pengurus terpisah
(2) mudah memperbesar modal dengan menjual atau mengeluarkan saham
(3) pemilik saham dapat sewaktu-waktu mimindahkan modalnya kepada orang lain
karena saham dapat diperjualbelikan
(4) tanggung jawab pemilik terbatas pada saham yang ditanam sehingga kalau
perusahaan rugi, pemilik tidak turut menanggung sampai pada harta pribadi
(5) kesinambungan perusahaan lebih terjamin karena tidak bergantung pada seseorang

Kelemahan PT:
(1) biaya pendirian besar
(2) waktu yang diperlukan untuk mendirikan perusahaan lama
(3) biaya operasional organisasi besar
(4) pajak dikenakan pada keuntungan perseroan dan keuntungan yang dibagi-bagi (deviden)
(5) untuk memimpin PT relatif lebih sulit
(6) rahasia perusahaan kurang terjamin

4) Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap/CV) merupakan
perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang yang terdiri atas peserta yang memiliki
tanggung jawab terbatas dan peserta yang memiliki tanggung jawab tak terbatas. Dilihat
dari tanggung jawabnya, CV terdiri atas:

(1)        peserta aktif:memiliki tanggung jawab penuh atas perusahaan, memimpin jalannya
perusahaan, jika CV bangkrut, asset pribadinya digunakan untuk melunasi                hutang perusahaan
(2)        peserta pasif: memiliki tanggung jawab terbatas sesuai dengan modal yang
dimasukkan ke dalam perusahaan. Jika CV bangkrut, dia dapat meminta modalnya
kepada peserta aktif. Peserta pasif disebut juga peserta diam atau peserta komanditer.
Pendirian CV harus dilingkapi dengan akta notaris.

Kelebihan CV:
(1) pendiriannya mudah
(2) kebutuhan modal lebih mudah dipenuhi
(3) pengelolaan perusahaan bisa lebih baik daripada perseroan perorangan

Kelemahan CV:
(1) tanggung jawab anggota tidak sama
(2) adanya tanggung jawab tidak terbatas dari sekutu aktif
(3) ada kesulitan bagi peserta pasif untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan

5) Yayasan
Yayasan ialah bentuk badan usaha yang bergerak di bidang bersifat sosial.
Keuntungan yang diperoleh yayasan hanya sekadar untuk menutupi biaya yang
dikeluarkan dalam usaha sosialnya. Pendirian yayasan harus berdasarkan akta notaris. Pendiri yayasan tidak mempunyai hak atas kekayaan dari yayasan. Oleh karena itu, semua pendiri yayasan memiliki tanggung jawab yang terbatas terhadap yayasan tersebut.

  1. LEMBAGA KEUANGAN BANK

Jenis-jenis lembaga keuangan bank terdiri dari :
1) Bank Umum (Konvensional dan Syariah), dan;
2) Bank Perkreditan Rakyat (Konvensional dan Syariah).

3) Bank sentral

Bank Umum
            Bank Umum menurut Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana diperbaharui dengan UU nomor 10 Tahun 1998, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Selanjutnya untuk pembahasan tentang Bank Umum akan dipisahkan menjadi Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah sebagai berikut berikut :

A. Bank Umum Konvensional
            Bank umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank komersil (commercial bank).
Usaha utama bank umum adalah funding yaitu menghimpun dana dari masyarakat luas, kemudian diputarkan kembali atau dijualkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan istilah kredit. Dalam penghimpunan dana, penabung diberikan jasa dalam bentuk bunga simpanan. Sementara dalam pemberian kredit, penerima kredit (debitur) dikenakan jasa pinjaman dalam bentuk bunga dan biaya administrasi.
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan :

a) Menghimpun dana dari masyarakat (Funding) dalam bentuk :
1. Simpanan Giro (Demand Deposit)
2. Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
3. Simpanan Deposito (Time Deposit)
b) Menyalurkan dana ke masyarakat (Lending) dalam bentuk :
1. Kredit Investasi
2. Kredit Modal Kerja
3. Kredit Konsumsi
c) Memberikan jasa-jasa bank lainnya (Services) seperti :
1. Transfer (Kiriman Uang)
2. Inkaso (Collection)
3. Kliring (Clearing)
4. Save Deposit Box
5. Credit/Debit Card
6. Valas (Bank Notes)
7. Bank Garansi
8. Referensi Bank
9. Bank Draft
10. Letter of Credit (L/C)
11. Traveller’s Cheque
12. Jual beli surat-surat berharga
13. Pelayanan payment point seperti :
Pembayaran pajak, telepon, air, listrik, Biaya Pembayaran Ibadah Haji (BPIH), uang kuliah, gaji/pensiun/honorarium, deviden, kupon, bonus/hadiah, tantiem, dll.
14. Didalam pasar modal perbankan dapat memberikan atau menjadi : Pinjaman emisi (underwriter), Penjamin (guarantor), Wali amanat (trustee), Perantara perdagangan efek (pialang/broker), Perdagangan efek (dealer), Perusahaan pengelola dana (invesment company)
15. Jasa-jasa lainnya.
Biasanya bentuk-bentuk badan hukum bank umum konvensional yaitu : persero, perseroan daerah, koperasi dan perseroan terbatas.

B. Bank Umum Syariah
            Bank Umum Syariah adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah adalah BPR yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
Adapun pengertian prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lain yang dinyatakan sesuai dengan syariah.
Kegiatan Usaha Bank Umum Syariah
1. Menerima simpanan dana dari masyarakat dalam bentuk :
a. Giro berdasarkan prinsip wadi’ah;
b. Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah;
c. Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah; atau
d. Bentuk lain berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah.
2. Menyalurkan dana dalam bentuk :
a. Piutang dengan prinsip jual beli meliputi :
– mudharabah;
– isthishna;
– ijarah;
– salam.
b. Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil meliputi :
– mudharabah;
– musyarakah;
c. Pembiayaan berdasarkan prinsip qardh.
3. Membeli, menjual dan atau menjamin atas risiko sendiri surat-surat berharga pihak    ketiga  yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata (underlying transaction) berdasarkan prinsip jual-beli atau hiwalah.
4. Membeli surat-surat berharga Pemerintah dan atau BI yang diterbitkan atas dasar Prinsip Syariah;
5. Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri dan atau nasabah berdasarkan prinsip wakalah;
6. Menerima pembayaran tagihan atas surat berharga yang diterbitkan dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga dengan prinsip wakalah;
7. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat-surat berharga berdasarkan prinsip wadi’ah yad amanah;
8. Melakukan kegiatan penitipan termasuk penatausahaannya untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak dengan prinsip wakalah;
9. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lain dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek berdasarkan prinsip ujrah;
10. Memberikan fasilitas Letter of Credit (L/C) berdasarkan prinsip walakah, murabahah, mudharabah, musyarakah, dan wadi’ah, serta memberikan fasilitas garansi bank berdasarkan prinsip kalafah;
11. Melakukan kegiatan wali amanat berdasarkan prinsip walakah;
12. Melakukan kegiatan usaha kartu debet berdasarkan prinsip ujrah;
13. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan Bank sepanjang disetujui oleh Dewan Syariah Nasional;
14. Melakukan kegiatan dalam valuta asing berdasarkan prinsip sharf;
15. Melakukan kegiatan penyertaan modal berdasarkan prinsip musyarakah dan atau mudharabah.
16. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun berdasarkan Prinsip Syariah sesuai ketentuan dalam perundang-undangan yang berlaku
17. Bank dapat bertindak sebagai lembaga baitul ma’al yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infaq, shadaqah, waqaf, hibah atau dana sosial lainnya.
Larangn melakukan kegiatan-kegiatan sbb :
a) Melakukan penyertaan modal, kecuali sebagaimana dimaksud dalam kegiatan  usaha Bank Umum di atas;
b) Melakukan usaha perasuransian;
c) Melakukan kegiatan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam kegiatan usaha Bank Umum di atas;
d) Melakukan kegiatan usaha secara konvensional.
Berdasarkan bentuk hukumnya bank ini dapat berupa perseroan terbatas, perusahaan daerah atau koperasi.
Demikian yang bisa saya tulis mengenai jenis-jenis perbankan (lembaga keuangan bank) bagian A, dan selanjutnya akan dijelaskan kembali.

B. LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK

  1. Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank ( LKBB ) :

Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif

b. Usaha – Usaha yang dilakukan LKBB antara lain :

1) Menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan kertas berharga

2) Sebagai perantara untuk mendapatkan kompanyon ( dukungan dalam bentuk dana ) dalam usaha patungan

3) Perantara untuk mendapatkan tenaga ahli

  1. d.      Peran – peran LKBB antara lain :

1) Membantu dunia usaha dalam meningkatkan produktivitas barang / jasa

2) Memperlancar distribusi barang

3) Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan

  1. e.                Jenis – Jenis LKBB :

1) Perusahaan Asuransi : perusahaan yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan resiko

atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum pada  pihak  ketiga karena peristiwa ketidakpastian

  • Polis Asuransi : surat kontrak pelaksanaan asuransi yang berupa kesepakatan kedua belah pihak
  • Premi Asuransi : uang pertanggungan yang dibayar tertanggung kepada penanggung
  1. f.        Keuntungan Asuransi :

v  Bagi Pemilik Asuransi :        – keuntungan dari premi yang dibayar nasabah

– keuntungan dari hasil penyertaan modal ke perusahaan lain

– keuntungan dari hasil bunga investasi surat-surat berharga

v  Bagi Nasabah              :       – memberi rasa aman

– merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat

ditarik lagi

– terhindar dari resiko kerugian

– memperoleh penghasilan di masa datang

– memperoleh penggantian akibat kerugian kerusakan atau

Kehilangan

2) Perusahaan Dana Pensiun ( TASPEN ) : badan hukum yang mengelola dan menjalankanprogram yang menjanjikan manfaat pensiun

  • Manfaat Perusahaan Dana Pensiun :

v  Bagi perekonomian nasional : dana yang dihimpun dari iuran peserta dapat sebagai modal

bagi dunia usaha

v  Bagi peserta :                          dana pensiun akan memberi jaminan pendapatan di hari tua

  • Manfaat bagi perusahaan :
    • Loyalitas
    • Kewajiban moral
    • Kompetisi pasar tenaga kerja
    • Manfaat bagi karyawan :
      • Rasa aman
      • Kompensasi yang lebih baik

3) Koperasi Simpan Pinjam : menghimpun dana dari masyarakat dan meminjamkan kembali kepada anggota atau masyarakat

Modal Koperasi :     

1. Simpanan Pokok     : dibayar sekali pada awal menjadi anggota

2. Simpanan Wajib     : dibayar selama menjadi anggota dengan jangka

waktu tertentu sesuai keputusan rapat anggota

3.Simpanan Sukarela : dibayar dalam jangka waktu yang tidak ditentukan

Landasan Koperasi :

1. Landasan Idiil : Pancasila

2. Landasan Struktural : UUD 1945 pasal 33 ayat 1

3. Landasan Operasional : UU no 25 tahun 1992

4. Landasan Mental : kesetiakawanan dan kesadaran

Keuntungan :

1. Tidak memakai jaminan

2. Angoota terhindar dari rentenir

3. Akhir tahun memperoleh SHU

4) Bursa Efek / Pasar Modal : tempat jual beli surat-surat berharga

Saham   : surat berharga dimana pemiliknya merupakan pemilik perusahaan

Obligasi : surat berharga yang merupakan instrumen utama perusahaan. Pemiliknya bukan

merupakan pemilik perusahaan

  • Keuntungan pasar modal :
  1. Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang untuk dunia usaha.
  2. Sarana untuk mengalokasikan sumber dana secara optimal bagi investor.
  3. Memungkinkan adanya upaya diversifikasi.
  • Kelemahan pasar modal :
  1. Mekanisme pasar modal yang cukup rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu yang akan terlibat  di dalamnya.
  2. Saham pasar modal bersifat spekulatif sehingga dapat merugikan pihak tertentu.
  3. Jika kurs tidak stabil, maka harga saham ikut terpengaruh.

Manfaat bagi Investor :

  • Memperoleh deviden bagi pemegang saham
  • Memperoleh capital gain jika ada kenaikan harga saham
  • Memperoleh bunga bagi pemegang obligasi
  • Mempunyai hak suara dalam RUPS
  • Dapat dengan mudah mengganti instrumen investasi

Manfaat bagi Emiten :

  • Mendapatkan dana yang lebih besar
  • Perusahaan dapat lebih fleksibel dalam mengolah dana
  • Memperkecil ketergantungan terhadap bank
  • Besar kecilnya deviden tergantung besar kecilnya keuntungan
  • Tidak ada kewajiban yang terikat sebagai jaminan

Manfaat bagi Pemerintah :

  • Membantu pemerintah dalam mendorong perkembangan pembangunan
  • Membantu pemerintah dalam mendorong kegiatan investasi
  • Membantu pemerintah dalam menciptakan kesempatan kerja

5) Perusahaan Anjak Piutang : Badan Usaha yang melakukan kegiatan  pembiayaan dalam bentuk

pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang.

Manfaat bagi klien :

  1. Peningkatan penjualan
  2. Kelancaran modal kerja
  3. Memudahkan penagihan hutang
  4. Efisiensi usaha

Manfaat bagi factor :

  1. Fee dari klien

Manfaat bagi customer :

  1. Kesempatan untuk membeli secara kredit
  2. Pelayanan penjualan yang lebh baik

6) Perusahaan Modal Ventura : Badan Usaha yang melakukan pembiayaan dalam bentuk

penyertaan modal kedalam perusahaan

keunggulan Modal Ventura :

1. Sumber dana bagi perusahaan baru.

2. Adanya penyertaan manajemen.

3. Keperdulian yang tinggi dari perusahaan modal Ventura.

4. Dengan adanya penyertaan modal,PPU dapat mencari bantuan modal dalam bentuk lain.

5. MV menaikkan pamor PPU.

6. PPU mendapat mitra baru yang dimiliki perusahaan modal ventura

7. Mendukung usaha kecil yg berpotensi berkembang dan memperluas kesempatan kerja

Kelemahan modal ventura :

  1. Jangka waktu pembiayaan yang relatif panjang
  2. Terlalu selektifnya perusahaan modal ventura dalam mencari perusahaan pasangan usaha
  3. Kontrol manajemen perusahaan pasangan usaha dapat diambil alih oleh perusahaan modal ventura apabila menunjukan gejala kegagalan.

Manfaat modal ventura :

  1. Keberhasilan Usaha Meningkat
  2. Efisiensi dalam Pendistribusian Barang
  3. Menigkatkan Bank-abilitas perusahaan
  4. Pemanfaatan Dana Perusahaan Menigkat
  5. Likuiditas Menigkat

7) Pegadaian : suatu usaha yang memberikan pinjaman bagi nasabah dengan jaminan barang

bergerak

  • Tujuan Pegadaian :  – Mencegah praktik ijon, riba, dan pinjaman tidak wajar

– Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijakan program

pemerintah di bidang ekonomi

8) Perusahaan Sewa Guna : pembelian secara angsuran, namun sebelum angsurannya selesai

(lunas), hak barang yang diperjualbelikan masih dimiliki oleh penjual.

Namun demikian, begitu kontrak leasing ditandatangani, segala fasilitas

dan kegunaan barang tersebut boleh digunakan oleh pembeli

  • Manfaat Leasing :
  1. Menghemat modal
  2. Diversifikasi sumber-sumber pembiayaan
  3. Persyaratan lebih mudah dan fleksibel
  4. Biaya lebih murah

SUMBER :

Bahan Pelatihan Konsutan KKMB (Konsultan Keuangan Mitra Bank) Bank Indonesia

http://boniephoel.wordpress.com/2010/04/26/lembaga-keuangan-bukan-bank/

http://fajardwianggororevenge.blogspot.com

C. Kerjasama, Penggabungan dan Ekspansi

A. Pengertian Penggabungan

Penggabungan adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomi, sebagai upaya untuk memperluas usaha.

B. Bentuk-bentuk Penggabungan

1. Penggabungan Vertikal-Integral:

Suatu bentuk penggabungan antara antara perusahaan yang dalam kegiatannya memiliki tahapan produksi berbeda, misalnya: perusahaan penghasil bahan baku bergabung dengan produsen pengolah bahan baku, disebut integerasi ke hulu/penggabungan vertikal dan kebalikannya disebut integerasi ke hilir/penggabungan integral.

  1. Penggabungan Horisontal-Paralelis:

Bentuk penggabungan antara dua atau lebih perusahaan yang bekerja pada jalur/tingkata yang sama, misalnya dalam pengolahan bahan baku, dengan tujuan menekan persaingan.

  1. Sindikat:

Bentuk perjanjian dengan kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek.

  1. Concern

Suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding.

  1. Joint Venture:

Perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.

  1. Trade Association:

Persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggota dan bukan mencari laba.

  1. Kartel:

Bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi perjanjian.

  1. Gentlemen’s Agreement:

Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.

C. Pengkhususan Perusahaan

Pengkhususan perusahaan adalah kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau aktivitas tertentu saja, sedangkan aktivitas lainnya diserahkan kepada perusahaan luar. Pengkhususan perusahaan dapat dibedakan menjadi:

1. Spesialisasi yaitu perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan menghasilkan satu jenis produk saja, misalnya khusus menghasilkan pakaian olah raga saja, atau bergerak di bidang jasa transportasi darat saja.

2. Diferensiasi yaitu pengkhususan pada fase produksi tertentu, misalnya perusahaan penanaman, perusahaan penggilangan padi dan perusahaan penjual beras.

D. Pengkonsentrasian Perusahaan

1. Trust
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.

2. Holding Company
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal.

3. Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.

4. Sindikasi
Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar).

5. Concern
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru. Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.

6. Joint Venture
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri. Tujuan utama pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.

7. Trade Association
yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)

8. Gentlement’s Agreement
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.

E. Cara-Cara Penggabungan atau Penyatuan Usaha

1. Consolidation/Konsolidasi
Adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup

2. Merger
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.

3. Aliansi Strategi
adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.

Contoh: PT. A yang bergerak dalam bidang properti melakukan aliansi strategi dengan PT. B yang mempunyai keunggulan dalam peralatan untuk membangun konstruksi.Telkomsel melakukan aliansi strategis dengan enam operator selular di Asia Pasifik telah menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan Bridge Mobile Alliance (Bridge).

4. Akuisisi
Adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.

Alasan Penggabungan Perusahaan  :
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut mengalami Kebangkrutan
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut ada yang kekurangan Modal
* Perusaan tersebut mengalami defisit (lebih banyak pengeluaran dari pada pemasukan)
* Karena, Perusaan tidak dapat menanggung kerugiaan sendiri
* Untuk memperbesar usahanya
* Untuk menutupi kelemahan pada bidang tertentu

Referensi :

http://akhmadzakki.ngeblogs.com/2011/10/07/bab-3-bentuk-bentuk-badan-usaha/

http://agustyalisdayanti.ngeblogs.com/2011/10/09/bentuk-bentuk-badan-usaha/

Leave a comment